JAWABAN : B
A. kelompok 1
1.
kaidah adalah aturan yang mengatur kehidupan manusia
dalam bergaul
2.
peraturan perundang-undangan nasional adalah
aturan-aturan yang telah dibuat oleh seluruh warga Negara dan berskala
nasional.
3.
soerjono soekanto
4.
* keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain dilingkungannya,yaitu
masyarakat.
*keinginan untuk menjadi
satu dengan suasana alam sekelilingnya.
5.
robinson crusoe
B. kelompok 2
1.
*landasan filosofis
*landasan sosiologis
*landasan yudiris
2.
* dasar yudiris [hukum] sebelumnya
*hanya peraturan
perundang-undangan tertentu saja
3.
pembetukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan
dan kebutuhan masyarakat
4.
hukum tertulis yang dilaksanakan dalam praktik,menyelenggarakan Negara
disebut konvensi, sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat.
5.
apabila ada masyarakat pasti ada kaidah [hukum]
C.
kelompok 3
1.
makamah agung
2.
sebagai sumber hukum tertinggi
3.
a. organisasi negara
b. hak-hak asasi
manusia
c. prosedur mengubah
UUD
d. memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
e. memuat cita-cita
rakyat dan asasi idiologi
4.
kehakiman
5.
menyatakan bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi
D. kelompok 4
1.
12 oktober 1999
2.
DPR bersama presiden
3.
peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara
4.
permasalahan yang muncul harus segera ditindak lanjuti.
5.
sistem pendidikan nasional
E.
kelompok 5
1.
dilaksanakan oleh instansi pemrakasa
2.
dapat dirajukan oleh presiden ke DPR,atau diajukan oleh DPR ke
presiden,atau DPRD kepada DPR
3.
untuk membahas RUU hasil pembahasannya dilaporkan dalam rapat paripura
4.
kepada pemimpinan DPD mengenai pengumuman RUU
5.
pemerintah daerah atau propinsi / kabupaten
F.
kelompok 6
1.
berisi hal-hal yang menjadi dasr pertimbangan dikeluarkannya UU
tersebut beserta latar belakangnya.
2.
hal-hal yg berkaitan dgn peraturan peraturan perundang-undangan ug
dijadikan landasan atau dasar kewenangan pembuatan peraturan tersebut.
3.
menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum
4.
ditentukan dlm UU itu kapan berkhirnya dan di cabut kembali oleh undang2
yang baru
5.
UUD 1945 pasal 18 Undang-undang no. 32 tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar