Selasa, 20 September 2016

BELAJAR PAJAK :: PERTEMUAN PERTAMA :: SUBJEK & OBJEK PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPH



Materi Judul: Subjek  Dan Objek Serta Pemotongan Dan Pemungutan pph

1.  KOMPETENSI DASAR
     Menyiapkan dokumen transaksi pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
2.  TUJUAN PEMBELAJARAN
1.    Dapat mengidentifikasi subjek dan objek pemungutan dan pemotongan PPh dengan benar (tanggung jawab, mandiri, peduli lingkunagan kreatif dan disiplin)
2.    Dapat menjelaskan tata cara dan ketentuan umum perpajakan(teliti,tanggung jawab, mandiri, peduli lingkunagan kreatif dan disiplin)
3.    Dapat menjelaskan Tata cara perhitungan pajak PPh ps 21,23,25, PPn masukan dan keluaran, PPn dan PPn BM (rasa ingin tahu, tanggung jawab, mandiri, peduli lingkunagan kreatif dan disiplin)
3.  MATERI AJAR
1.    Subjek Pajak
2.    Objek Pajak
3.    Pemotongan dan pemungutan pajak
URAIAN MATERI
A.   Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.

Subjek Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, yang diterima dalam subjek pajak adalah :
1. a.  Orang Pribadi
b.  Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

 2.  Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 3.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
 Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subyek Pajak dalam negeri meliputi:
1) Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
3)  Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
4)      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

2. Subyek Pajak luar negeri adalah:
1)        Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia(UU PPH pasal 2 ayat 4).
2)      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 13 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
3)      Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Yang tidak termasuk dalam subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a) pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
c) Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. ( UU PPH pasal 3 ayat 1)
d) Badan perwakilan Negara asing.

B.   Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya :
a)      Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
b)      Honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
c)      Laba bruto usaha;
d)     Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
e)      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
f)       Bunga;
g)      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota
h)     Royalti;
i)      Sewa dari harta;
j)      Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k)      Keuntungan karena pembebasan utang. ( UU PPH pasal 4 ayat 1 )
Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak antara lain :
a)    Harta hibahan atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan;
b)   Warisan;
c)    Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
d)   Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk natura, dengan ketentuan, bahwa yang memberikan penggantian adalah Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini dan Wajib Pajak yang memberikan penggantian tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1huruf d tidak Mengurangkan penggantian itu sebagai biaya;
e)    Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi tersebut kepada perseroan terbatas di dalam negeri sebagai pengganti sahamnya, dengan syarat :
1)      Pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor;
2)      Pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
3)      Pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin
f)    Harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
g)    Deviden yang diterima oleh perseroan dalam negeri, selain Bank atau lembaga Keuangan lainnya, dari Perseroan lain di Indonesia dengan syarat, bahwa perseroan yang menerima dividen tersebut paling sedikit memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor dari badan yang membayar dividen dan kedua badan tsb mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya;
h)   Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan, dan penghasilan dana pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
i)      Penghasilan Yayasan dari usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum;
j)      Penghasilan Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum;
k)   Pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan kepada para anggotanya, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, karena terdapat penyalahgunaan; ( UU PPH pasal 4 ayat 3 )
pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax system)
pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan adalah suatu mekanisme yang memberikan penugasan dan tanggung jawab pada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atau pemungutan atas pajak penghasilan yang terutang pada suatu transaksi yang dikenakan pajak.
Pemotong dan pemungut pajak bukanlah subjek pajak, namun diberikan tanggung jawab untuk memotong, memungut, dan menyetorkan serta melaporkan pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukannya, yang menjadi subjek pajak adalah penerima penghasilan, dan objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima.
Pemotongan pajak dapat diartikan sebagai kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. Pemungutan pajak berbeda dengan pemotongan. Pemungutan pajak adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Namun demikian ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan. Misalnya pemungutan oleh bendaharawan pemerintah atas pengadaan barang. Secara mekanisme pemungutannya, lebih menyerupai pemotongan pajak, karena dilakukan oleh pihak pembayar. Dengan demikian pemungutan pajak dilakukan dengan dua cara yaitu: (1) dengan cara pemotongan atas pembayaran yang dilakukan oleh pembeli barang, misalnya pemungutan PPh Pasal 22 bendaharawan dan BUMN/BUMD, PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul, dan (2) Pemungutan oleh pihak yang menjual barang atau yang memiliki otoritas mengeluarkan barang, misalnya PPh Pasal 22 atas penebusan DO Migas, penjualan semen, kertas, otomotif barang sangat mewah dan PPh Pasal 22 impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Contoh :
Pemotongan pajak
Guru sebagai subjek pajak dan penghasilan sebagai objek pajak, sedangkan bendaharawan sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar