Rabu, 07 September 2016

Penanganan Limbah B3



Penanganan limbah B3

Hasil gambar untuk animasi limbah b3
Limbah B3 menurut PP RI No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracum adalah sisa suatu kegiaatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan , maupun manusia.

Limbah B3 ini tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar, atau dibuang ke lingkungan begitu saja, itu disebabkan karena limbah B3 mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makluk hidup lainnya.

metode penanganan limbah B3 secara umum
*      METODE PENGOLAHAN SECARA KIMIA, FISIK DAN BIOLOGI
Secara kimia atau fisik yang umum dilakukan adalah stabilitasi / solidifikasi , ini adalah proses pengubahan bentuk fisik dan/atau kimia dengan menambahkan bahan pengikat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil dan membatasi kelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. Secara Biologi yang telah cukup terkenal saat ini adalah bioremediasi dan fitoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi / menguraikan limbah B3. Sedangkan Fitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengaborsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah.
*      METODE PEMBUANGAN LIMBAH B3
a.      Sumur dalam/ sumur injeksi (deep well injection)
b.      Kolam penyimpanan
c.       Landfill untuk limbah B3 (secure landfills)

1 komentar: